Selasa, 25 Maret 2014
Materi Teknis Pelaksanaan MTQ XXV Bengkayang

LEMBAGA PENGEMBANGAN
TILAWATIL QUR’AN (LPTQ)
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
MATERI
RAPAT TEKNIS
PELAKSANAAN
MTQ KE XXV
Tingkat
Provinsi Kalimantan Barat
DAN TATA KERJA LEMBAGA
PENGEMBANGAN
TILAWATIL QUR’AN
BERDASARKAN
KETENTUAN POKOK MTQ
NASIONAL XXV
TAHUN 2014
LPTQ TINGKAT NASIONAL
NOMOR: ST/02/XII/2013
Oleh:
BIDANG MUSYABAQAH DAN
PERHAKIMAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN
TILAWATIL QUR’AN (LPTQ)
PROPINSI KALIMANTAN BARAT
TAHUN 2014
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah,
tiada henti-hentinya kita memanjatkan puji dan syukur ke Hadirat Allah SWT atas
limpahan nikmat-Nya yang tiada terhingga, terutama nikmat Al Qur’an sebagai
pedoman bagi orang yang bertaqwa dan rahmat bagi alam semesta. Shalawat serta
salam tidak lupa kita mohonkan bagi Rasulullah, Muhammad Saw, yang telah
mewariskan Al Qur’an dan Al Sunnah serta menjadi contoh hidup dari pengamalan
Al Qur’an.
Rapat
Teknis dalam rangka MTQ ke-XXV Provinsi
Kalimantan Barat Tahun 2014 di Kabupaten
Bengkayang merupakan salah satu komponen penting dan strategis dalam meletakkan
tatalaksana MTQ. Teknis pelaksanan MTQ haruslah merujuk pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh LPTQ Tingkat
Nasional dan kesepatan bersama sesuai konteks waktu, tempat, dan kebutuhan LPTQ
Provinsi Kalimantan Barat.
Orientasi
bidang dan cabang MTQ yang menjadi sorotan kajian dalam Rapat Teknis hendaknya
bermuara pada bidang dan cabang yang diperlombakan pada MTQ Nasional tahun
2014. Adapun cabang lomba dalam MTQ Nasional
XXV di Provinsi Kepulauan Riau sebagai berikut :
1. Cabang
Tilawah Al Qur’an :
2. CAbang Hifzh
Al Qur’an
3. Cabang Tafsir
Al Qur’an
4. Cabang Fahm
Al Qur’an
5. Cabang Syahr
Al Qur’an
6. Cabang Khat
Al Qur’an
7. Cabang
Makalah Maqalah Al Qur’an (MMQ)
Bahan atau materi
Rapat Teknis ini mengacu kepada Ketentuan Pokok MTQ Tingkat Nasional XXV tahun
2014 di Provinsi Riau. Semoga Rapat Teknis ini bemanfaat serta dapat dijadikan
pegangan dan acuan. Bagi pihak-pihak yang terkait dalam Penyelenggaraan MTQ Provinsi
Kalimantan Barat tahun 2014.
Pontianak,
25 Maret 2014
Koord. Bidang Musyabaqah dan Perhakiman,
Edi
Setiawan, S.Ag., S.Pd
BAGIAN
PERTAMA
PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG
Musabaqah
Tilawatil Qur’an (MTQ) telah bertahun-tahun kita laksanakan secara berjenjang
perkembangannya setiap tahun menunjukkan peningkatan, baik dalam cabang maupun
golongannya.
Sejak MTQ Nasional 1 Tahun 1968
sampai saat ini cabang dan golongan yang dimusabaqahkan terus berkembang. Lebih
dari itu MTQ diarahkan sebagai salah satu sarana ntuk mewujudkan pengamalan dan
pemahaman Al Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu aspek-aspek
yang mempunyai tujuan ke arah tersebut dimusabaqahkan dalam MTQ, seperti
membaca, menghafal, menulis, menafsirkan dan menyampaikan tuntunan Al Qur’an.
Pelaksanaannya diwujudkan dalam cabang-cabang Musabaqah, yaitu : Tilawah Al
Qur’an, Hifzh Al Qur’an, Tafsir Al Qur’an, Fahm Al Qur’an, Syarh Al Qur’an,
Khath Al Qur’an dan Tartil Al Qur’an dan menulis isi kandungan Al-Qur’an.
Peningkatan
tersebut menggembirakan namun sekaligus merupakan tantangan, karena peningkatan
yang bersifat kuantitatif tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas
dalam penyelenggaraan maupun hasilnya. Dengan demikian tujuan MTQ agar dapat
melahirkan hasil yang lebih berutu dan sebagai salah satu sarana efektif dalam
mewujudkan pengamalan Al Qur’an dalam kehidupan sehari-hari dapat tercapai.
II.
TUJUAN YANG INGIN DICAPAI
Pedoman
Musabaqah ini bertujuan untuk memisahkan antara kegiatan-kegiatan
penyelenggaraan musabaqah yang bertumpu pada aturan-aturan ketatalaksanaan dan
kegiatan-kegiatan perhakiman yang sebagian besar bertumpu pada kaidah-kaidah
normatif. Dengan demikian pedoman ini 7 adalah
untuk digunakan pelaksanaan Musabaqah agar dapat memahami dan menjalankan
tugasnya dengan baik. Tugas tersebut lebih dititik beratkan kepada tata cara
penyelenggaraan Musabaqah, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga
mutu hasil Musabaqah semakin meningkat.
Dengan
adanya pedoman ini para pelaksana dan pengurus LPTQ dapat memahami dengan baik
segala segi yang berkaitan dengan pelaksanaan MTQ baik dari pengorganisasian,
segi perangkat dan sarana yang harus dipersiapkan. Pedoman Musabaqah ini
dimaksudkan sebagai pegangan dan acuan dalam penyelenggaraan Musabaqah Al
Qur’an bagi semua pihak yang berkepentingan, yaitu :
1.
Pengurus LPTQ
2.
Penyelenggara Musabaqah
3.
Dewan Hakim MTQ/STQ
4.
Pimpinan Kafilah MTQ/STQ
5.
Peserta Musabaqah
6.
Pejabat pemerintah
7.
Masyarakat pada umumnya
Pedoman
ini diharapkan pelaksanaan MTQ XXV Provinsi Kalimantan Barat tahun 2014 dapat
berjalan lebih lancar dan berhasil lebih baik.
III.
GAMBARAN ISI SELINTAS
Pedoman
Musabaqah dan perhakiman ini pada dasarnya mengatur persiapan dan pelaksanaan
operasional MTQ mulai saat pendaftaran peserta sampai pengumuman resmi Dewan
Hakim tentang hasilnya serta berbagai perangkat, sarana dan petugas yang harus
ada dalam pelaksanaan MTQ.
Secara
sistematis pedoman ini dibagi dalam empat bagian. Bagian pertama adalah
pendahuluan yang berisi latar belakang pemikiran, tujuan penyusunan pedoman dan
gambaran isi selintas.
Kemudian
bagian Kedua adalah tentang Pedoman Musabaqah. Dalam bagian ini dikemukakan
mengenai manajemen Musabaqah. Kemudian bagian ini memuat pula berbagai
ketentuan untuk setiap cabang/golongan musabaqah yang meliputi pengertian
golongan yang dimusabaqahkan, system dan materi Musabaqah. Selanjutnya
dibicarakan mengenai berbagai perangkat yang diperlukan dalam pelaksanaan musabaqah
yang meiliputi tempat, perlengkapan/peralatan/bahan, dan petugas Musabaqah.
Akhirnya dijelaskan juga tentang proses Musabaqah semua cabang/golongan yang
meliputi penentuan materi, giliran tampil, lama penampilan, penentuan finalis,
pelaksanaan final dan penentuan kejuaraan serta berbagai penentuan khusus untuk
setiap cabang/golongan, dan penutup
BAGIAN
KEDUA
PEDOMAN
MUSABAQAH
BAB I
MANAJEMEN
MUSABAQAH
A.
PENGERTIAN
1. Pedoman
Musabaqah adalah pengaturan tata cara penyelenggaraan perlombaan yang berlaku
dalam setiap pelaksanaan Musabaqah Al Qur’an.
2. Yang
dimaksud musabaqah Al Qur’an dalam pedoman ini adalah proses/pelaksanaan
perlombaan pada Musabaqah Tilawatil Al Qur’an (MTQ)
3. Musabaqah
Tilawatil Al Qur’an (MTQ) adalah pelaksanaan Musabaqah Al Qur’an untuk seluruh
cabang dan golongan.
B.
TINGKATAN MUSABAQAH
1. MTQ
dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari Tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.
2. Seleksi
dilaksanakansecara berjenjang dimulai dari tingkat Provinsi dan Nasional pada
saat tidak dilaksankannya MTQ.
C.
ORGANISASI MUSABAQAH
Organisasi Musabaqah adalah unit
pelaksana untuk menampilkan peserta dalam musabaqah. Organisasi ini dengan
klasifikasi bidang sebagai berikut:
1) Bidang
Musabaqah yang terdiri dari :
a. Pimpinan
Bidang
b. Pimpinan
Sub Bidang
c. Pelaksana
2) Pimpinan
Bidang terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris
3. Pimpinan Sub Bidang yaitu Ketua Pelaksana
4. Pelaksana adalah petugas lapangan
D.
PENGANGKATAN
Panitia Penyelenggara MTQ yang
diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang atas usul LPTQ :
1. Tingkat
Kelurahan/Desa oleh Lurah/Kades
2. Tingkat
Kecamatan oleh Camat
3. Tingkat
Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota
4. Tingkat
Provinsi oleh Gubernur
5. Tingkat
Nasional oleh Menteri Agama
E.
TUGAS BIDANG MUSABAQAH
1. Pimpinan Bidang
a. Ketua
1). Menetapkan pembagian kerja
Sub Bidang sesuai cabang/golongan dalam Musabaqah
2). Menyiapkan petugas pelaksana
Musabaqah
3). Mengkoordinasikan seluruh
kegiatan Sub Bidang dalam menjalankan tugasnya.
4). Membantu peraturan tempat
untuk pelaksanaan Musabaqah.
5). Mengawasi pelaksanaan tugas
seluruh anggota bidang musabaqah.
6). Bersama dewan hakim mengatur
proses pelaksanaan Musabaqah.
7). Melaporkan pelaksanaan tugas
kepada panitia penyelenggara musabaqah.
b. Sekretaris
1). Menyelenggarakan administrasi
Bidang Musabaqah.
2) Melaksanakan tugas yang
diberikan oleh Ketua Bidang.
2. Pimpinan Sub Bidang
a. Ketua
:
1) Memimpin,
mengatur dan mengawasi pelaksanaan Musabaqah sesuai cabang/golongan musabaqah.
2) Mengkoordinir
pekerjaan para pelaksana.
3) Membantu
pengaturan tempat untuk pelaksanaan Musabaqah.
4) Menyiapkan bahan dan perlengkapan Musabaqah.
5) Bersama
Majelis Hakim mengatur proses pelaksanaan Musabaqah.
6) Melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Bidang Musabaqah.
3. Pelaksana
a. Melaksanakan pekerjaan yang
ditugaskan
b. Melaporkan hasil pelaksanaan
tugasnya kepada Ketua Sub Bidang.
F.
CABANG / GOLONGAN
1. Cabang Tilawah Al Qur’an
terdiri dari :
Musabaqah teridiri dari beberapa
cabang, setiap cabang terdiri dari beberapa golongan sebagai berikut :
a. Golongan Tartil
b. Golongan Anak-anak
c. Golongan Remaja
d. Golongan Dewasa
e. Golongan Cacat Netra
f. Golongan Qiraat Al-Qur’an
2. C abang Hifzh Al Qur’an terdiri dari :
a. Golongan 1 juz dan tilawah
b. Golongan 5 juz dan tilawah
c. Golongan 10 juz
d. Golongan 2 juz
e. Golongan 30 juz
3. Cabang Tafsir Al Qur’an yaitu
hafalan 30 juz dan tafsir Al Qur’an juz tertentu :
a. Golongan Bahasa Arab hafalan
30 Juz dan Tafsir Juz II
b. Golongan Bahasa Indonesia
hafalan 30 Juz dan Tafsir Juz VIII
c. Golongan Bahasa Inggris
hafalan Juz 1 s.d. Juz 10 dan Tafsir Juz VI
4. Cabang Fahm Al Qur’an
5. Cabang Syarh Al Qur’an
6. Cabang Khath Al Qur’an Terdiri
dari :
a. Golongan Naskah (Penulisan
buku)
b. Golongan Hiasan Mushaf
c. Golongan Dekorasi
d. Golongan Kontemporer
7. Cabang
Musabaqah Makalah Al Qur’an (M2Q)
Pada Setiap penyelenggaraan MTQ,
LPTQ menetapkan cabang/golongan yang dimusabaqahkan dengan keputusan LPTQ
Pusat.
G. PESERTA
1.
Peserta adalah seorang/regu dari peserta ke satu,
atau ke dua, atau ke tiga MTQ daerah di bawahnya secara berjenjang yang dibuktikan
dengan sesrtifikat dari LPTQ daerah yang bersangkutan dan keputusan dewan hakim
pada tahun berjalan.
2.
Peserta yang telah mengikuti MTQ pada
suatu tingkatan di daerahnya dan belum meraih juara I Tk. Nasional dalam suatu
golongan boleh mengikuti MTQ pada tingkat di bawahnya dalam golongan yang sama
di daerah yang bersangkutan.
3.
Peserta berdomisili di daerah yang
bersangkutan sekurangnya 6 bulan dibuktikan dengan pernyataan dari pejabat yang
berwenang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4.
Persyaratan umur peserta dibuktikan
dengan Ijazah sekolah/mdrasah dan akte kelahiran.
5.
Batas umur bagi seluruh peserta dihitung
mulai dari waktu penyelenggaraan musabaqah.
6.
Peserta harus melengkapi persyaratan administratif
:
a.
Surat mandat (rekomendasi) dari Kepala Daerah sesuai dengan tingkatnya;
b.
Keterangan pejabat tentang domisili sekurang-kurangnya 6 bulan di daerah yang
bersangkutan;
c.
Foto copy akte kalahiran dengan memperlihatkan yang aslinya;
d.
Foto copy sertifikat kejuaraan dengan memperlihatkan yang aslinya;
e.
Foto copy Ijazah sekolah/madrasah dengan memperlihatkan yang aslinya;
f.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk dengan memperlihatkan yang aslinya;
g.
Daftar Riwayat Hidup.
h.
Pas foto dengan latar belakang warna merah marun berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar
dan 3x4 cm sebanyak 3 lembar.
7. Peserta bukan peserta terbaik pada MTQ
Tingkat Nasional atau Seleksi Nasional dan bukan peserta pada suatu golongan
yang sama pada MTQ tingkat Nasional, dan tingkat provinsi.
8. Seorang Peserta hanya diperkenankan
mengikuti satu golongan dan cabang dalam satu tingkatan musabaqah pada MTQ.
9. Peserta yang sudah mengikuti musabaqah pada
suatu daerah tertentu tidak dibenarkan mengikuti musabaqah di daerah lain pada
tahun berjalan.
10. Peserta tidak boleh diganti apabila sudah
mendapatkan pengesahan.
11. Peserta gugur haknya apabila berhalangan dan
tidak mampu tampil.
12. Peserta Musabaqah Fahm Al Qur’an dan Syahr Al
Qur’an gugur haknya apabila pesertanya hanya tinggal satu orang.
13. Untuk peserta Fahm Al Qur’an dan Syahr Al
Qur’an dibenarkan adanya cadangan yang harus memenuhi kriteria peserta dan
didaftarkan untuk disahkan menjadi peserta.
14. Berkas pendaftaran ulang disertai lampirannya
dibuat 3 rangkatp dan dimasukkan ke dalam 3 buah map.
H.
SISTEM MUSABAQAH
1. Pada MTQ tingkat Nasional dan Provinsi untuk
cabang-cabang yang menentukan kejuaraan umum, diselenggarakan babak penyisihan
dan babak final.
2. Pada
MTQ tingkat Kabupaten ke bawah dilaksanakan dengan system satu babak kecuali
cabang Fahm Al Qur’an.
3. Babak penyisihan diikuti oleh seluruh
peserta.
4. Babak final setiap cabang dan golongan
diikuti oleh peserta yang memperoleh nilai teringgi I, II dan III pada babak
penyisihan.
5. Hasil Musabaqah adalah ditetapkannya urutan
peserta terbaik I, II dan III pada cabang dan golongan masing-masing.
I.
PERANGKAT MUSABAQAH
1. Tempat
Tempat musabaqah bervariasi
sesuai cabang/golongan, antara lain terdiri:
a. Mimbar Tilawah yaitu tempat
penampilan dan penyajian peserta;
b. Tempat Majelis Hakim;
c. Tempat Peserta;
d. Tempat penunjang yaitu tempat
yang diperlukan untuk keperluan MTQ;
e. Tempat pengunjung.
2. Personil
Personil bidang Musabaqah terdiri dari :
a. Ketua Bidang;
b. Sekretaris Bidang;
c. Ketua Sub Bidang;
d. Petugas.
3. Perlengkapan
Perlengkapan yang diperlukan
dalam penyelenggaraan Musabaqah meliputi :
a. Perlengkapan Administrasi terdiri dari :
1) Perlengkapan administrasi
untuk peserta;
2) Perlengkapan administrasi
untuk Majelis Hakim;
3) Perlengkapan administrasi
untuk petugas;
4) Perlengkapan ruang arena.
b. Perlengkapan elektrik terdiri dari :
1) Perlengkapam mimbar;
2) Perlengkapan majelis Hakim;
3) Perlengkapan petugas;
4) Perlengkapan ruang arena.
c. Perlengkapam meubel teridiri
dari :
1) Perlengkapan utnkuk peserta;
2) Perlengkapan untuk Majelis
Hakim;
3) Perlengkapan untuk petugas;
4) Perlengkapan utnuk pengunjung.
4. Waktu Musabaqah
a. Di Tingkat Provinsi Musabaqah dilaksanakan
pada pagi, siang, sore dan malam hari, dimulai sesudah pembukaan MTQ selesai.
Di tingkat daerah disesuaikan;
b.
Lamanya musabaqah berdasarkan ketetapan penyelenggara.
J. PELAKSANAAN MUSABAQAH
Proses pelaksanaan Musabaqah pada
umumnya dilaksanakan dengan dua tahapan yaitu persiapan dan pelaksanaan.
1. Persiapan
a. Pendaftaran
1) Pendaftaran peserta dimulai pada tanggal 30
Maret 2012 secara kolektif dengan menyampaikan daftar nama dan usia peserta;
2) Pendaftaran ulang dilakukan paling lambat dua
hari sebelum pelaksanaan musabaqah di tempat penyelenggaraan;
3)
Pendaftaran ulang dilakukan oleh peserta yang bersangkutan dengan membawa
mandate masing-masing cabang dan memperlihatkan bukti-bukti yang asli
persyaratan administrasi, kepada tim pendaftaran;
4)
Pendaftaran dilakukan berdasarkan formulir yang telah ditentukan.
b. Pengesahan
1)
Pengesahan peserta ditetapkan oleh LPTQ untuk masing-masing peserta;
2)
Pengesahan peserta dapat dibatalkan apabila kemudian ternyata terdapat
ketentuan yang tidak dapat dipenuhi.
c. Penentuan nomor peserta
1)
Penentuan nomor peserta dilaksanakan dengan cara mengambil nomor yang telah
disediakan oleh panitia di tempat yang telah ditentukan secara serempak;
2)
Pengambilan nomor peserta dapat dilakukan oleh official;
3)
Waktu pengambilan nomor peserta minimal 1 hari sebelum pelaksanaan Musabaqah
dimulai.
d. Penjadualan tampil
Jadual harian penampilan
disampaikan saat setelah penentuan nomor peserta.
e. Penentuan Teknis
Penentuan teknis diselenggarakan
paling lambat 1 hari sebelam pelaksanaan Musabaqah denga materi :
1) Pengarahan tentang
penyelenggaraan Musabaqah oleh unsur pimpinan LPTQ;
2) Penjelasan pelaksanaan Musabaqah
dalam berbagai bidang oleh panitia penyelenggara.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan Musabaqah
dilaksanakan dua babak kecuali cabang Fahmil Qur’an.
a. Penampilan peserta
1)
Penampilan peserta menggunakan nomor yang diperoleh dari panitia, genap bagi
qori, ganjil bagi qoriah dan diatur dengan jadual;
2)
Peserta yang akan tampil dan mengikuti penentuan giliran pada hari yang
ditentukan harus hadir 30 menit sebelum acara dimulai;
3)
Peserta yang berhalangan tampil harus memberitahukan 30 menit sebelum Musabaqha
dimulai;
4)
Peserta yang dipanggil 3 kali berturut-turut dan tidak hadir tanpa alasan yang
dibenarkan maka hak tampilnya dinyatakan gugur;
5)
Peserta yang tidak dapat hadir pada gilirannya karena alasan yang dibenarkan
dan menunjukkan surat keterangan dari pejabat/dokter yang ditunjuk oleh LPTQ
diberi kesempatan pada hari yang akan ditetapkan LPTQ;
6)
Peserta tampil pada babak penyisihan dan melanggar ketentuan tampil dianggap
gugur panampilannya;
7)
Peserta yang tampil pada babak final dan melanggar ketentuan dianggap gugur
penampilannya pada babak final. Tetapi berhak atas kejuaraannya pada babak
penyisihan;
8)
Peserta babak final yang tidak mampu tampil karena alasan yang dapat dibenarkan
gugur haknya sebagai finalis, tetapi berhak atas kejuaraan pada penyisihan;
9)
Peserta babak final yang tidak tampil tanpa alasan yang dibenarkan atau tampil
dengan melanggar ketentuan dinyatakan tidak berhak atas kejuaraan apapun.
b. Pakaian
Peserta harus memakai pakaian dan
kelengkapan yang menutup aurat, sopan, rapi dan tidak menampilkan pakaian khas
atau seragam kontingen masing-masing daerah.
BAB II
MUSABAQAH CABANG
TILAWAH AL QUR’AN
A.
KETENTUAN
1. Pengertian
Musabaqah
Tilawah Al Qur’an adalah suatu jenis lomba membaca Al Qur’an dengan bacaan
mujawwad dan murattal yaitu bacaan Al Qur’an yang mengandung nilai ilmu
membaca, seni dan adab membaca menurut pedoman yang telah ditentukan.
2. Golongan Musabaqah
Cabang Tilawah
Al Qur’an terdiri dari 6 golongan yang biasa diikuti oleh kelompok pria (Qori)
dan kelompok wanita (Qori’ah), yaitu :
a. Golongan Tartil Al Qur’an;
b. Golongan Anak-anak;
c. Golongan Remaja;
d. Golongan Dewasa;
e. Golongan Qiraat Al-Qur’an;
f. Golongan Cacat Netra.
3. Peserta Musabaqah
Peserta
Musabaqah Cabang Tilawah Al Qur’an adalah Qori/Qori’ah yang memenuhi ketentuan
umum dengan persyaratan umur sebagai berikut :
a. Cabang Tilawah, meliputi:
1) Golongan
Tartil, usia maksimal 10 tahun 11 bulan 29 hari;
2) Golongan
Anak-anak, usia maksimal 13 tahun 11 bulan 29 hari;
3) Golongan
Remaja, usia maksimal 19 tahun 11 bulan 29 hari;
4) Golongan
Dewasa, usia maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari;
5) Golongan
Cacat Netra, usia maksimal 44 tahun 11 bulan 29 hari;
6) Golongan
Qiraat Al Qur’an Mujawwad, usia maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari;
(Batasan
usia sampai dengan 15 Juni 2014)
b. C
abang Hifzh Al Qur’an terdiri dari :
1) Golongan
1 juz dan tilawah, usia maksimal 12
tahun 11 bulan 29 hari;
2) Golongan
5 juz dan tilawah, usia maksimal 14 tahun 11 bulan 29 hari;
3) Golongan
10 juz, usia maksimal 16 tahun 11 bulan 29 hari;
4) Golongan
2 juz, usia maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari;
5) Golongan
30 juz, usia maksimal 20 tahun 11 bulan 29 hari;
c.
Cabang Tafsir Al Qur’an yaitu hafalan 30
juz dan tafsir Al Qur’an juz tertentu :
1) Golongan
Bahasa Arab hafalan 30 Juz dan Tafsir Juz IV, usia maksimal 20 tahun 11 bulan
29 hari;
2) Golongan
Bahasa Indonesia hafalan 30 Juz dan Tafsir Juz XI, usia maksimal 29 tahun 11
bulan 29 hari;
3) Golongan
Bahasa Inggris hafalan Juz 1 s.d. Juz 10 dan Tafsir Juz XI, usia maksimal 29
tahun 11 bulan 29 hari;
d. Cabang
Fahm Al Qur’an, usia maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari;
e. Cabang
Syarh Al Qur’an, usia maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari;
f. Cabang
Khath Al Qur’an Terdiri dari :
1) Golongan
Naskah (Penulisan buku), usia maksimal 34 tahun 11 bulan 29 hari;
2) Golongan
Hiasan Mushaf, usia maksimal 34 tahun 11 bulan 29 hari;
3) Golongan
Dekorasi, usia maksimal 34 tahun 11 bulan 29 hari;
4) Golongan
Kontemporer, usia maksimal 34 tahun 11 bulan 29 hari; (Eksibisi)
g.
Cabang Musabaqah Makalah Al Qur’an (M2Q), usia maksimal 24 tahun 11
bulan 29 hari;
4.
Q i r a a t
Qiraat
yang digunakan pada MTQ Nasional XXV di Provinsi Kepulauan Riau adalah Martabat
Mujawwad Qiraat Imam Ibnu Katsir riwayat Al Bazzi dan Qunbul menurut Thariq Asy
Syitibiyah. Sebelumnya Imam Nafi riwayat Qalun dan Warsy menurut Thariq
Asy-Syatibiyah.
5. M a q
r a
a. Maqra adalah ayat-ayat Al Qur’an yang harus
dibaca oleh peserat dalam pelaksanaan Musabaqah yang ditetapkan oleh LPTQ untuk
semua peserta pada MTQ/STQ baik pada babak penyisihan dan pada babak final.
b. Maqra untuk setiap golongan baik dalam babak
penyisihan maupun dalam babak final ditentuakan sebagai berikut :
1) Golongan Tartil - juz 1 s.d.
10; Lama tampilan penyisihan dan final 5 – 7 menit
2) Golongan Anak-anak - juz 1
s.d. 10; Lama tampilan penyisihan dan final 7 – 8 menit
3) Golongan Remaja - juz 1 s.d.
20; Lama tampilan penyisihan dan final 8 – 9 menit
4) Golongan Dewasa - juz 1 s.d.
30; Lama tampilan penyisihan dan final 5 – 7 menit
5)
Golongan Cacat Netra - juz 1 s.d. 30; Lama tampilan penyisihan (9-10 Menit) dan
final (10-12 menit).
6)
Golongan Qiraat Al-Qur’an - juz 1 s.d. 30. Lama tampilan penyisihan (10-12
Menit) dan final (12-15 menit).
6. Waktu Musabaqah
Musabaqah cabang tilawah
dilaksanakan pada pagi, sore dan malam hari. (Tanggal 28 April s.d. 2 Mei
2014).
B.
PERANGKAT MUSABAQAH
1. T e m p a t
a. Mimbar Tilawah yaitu tempat penampilan peserta
yang aman dari gangguan yang dapat mengurangi konsentrasi peserta.
b.
Ruang Majelis Hakim, Yaitu :
1) Ruang tempat menilai yang diatur sedemikian
rupa sehingga dapat melihat peserta yang tampil, dapat mendengar secara jelas
bacaan peserta dan aman dari gangguan yang mengurangi konsentrasi penilaian
serta terdiri dari meja kerja terpisah satu sama lain sesuai dengan jumlah
hakim yang bertugas;
2)
Ruang / tempat panitera yaitu tempat/ruang bertugas panitera yang aman dari
gangguan.
c. Tempat peserta terdiri dari :
1) Ruang tunggu peserta pria dan
wanita yang akan tampil dekat dengan mimbar tilawah;
2) Tempat
tunggu giliran baca, yaitu kursi yang disediakan bagi peserta yang akan tampil
berikutnya.
d. Ruang /tempat petugas musabaqah terdiri dari :
1) Ruang petugas untuk keperluan
a) Penentuan giliran baca;
b) Petugas maqra;
c) Pendamping peserta.
2)
Ruang tempat pembawa acara/pemanggil peserta yang berdekatan dengan ruang
tunggu peserta dan ruang petugas lainnya.
e. Ruang/tempat penunjang lainnya yaitu
tempat/ruang bagi petugas pendukung, untuk kelancaran dan keberhasilan
musabaqah terdiri dari:
1) Ruang kesehatan;
2) Ruang rias peserta pria dan
wanita;
3) Kamar kecil;
4) Keamanan;
5) Sound system;
6) RRI;
7) Tempat parker;
8) Ruang/tempat tunggu kesehatan.
f. Ruang/tempat
pengunjung yaitu ruang/tempat untuk para pengunjung yang akan menyaksikan
jalannya musabaqah, termasuk official dan penggembira.
2. Perlengkapan/peralatan/bahan
Perlengkapan dan peralatan serta
bahan yang diperlukan dalam penyelenggaraan musabaqah cabang tilawah terdiri
dari :
a. Microphone dan regal di mimbar
tilawah;
b. Satu set lampu isyarat di
mimbar tilawah;
c. Khusus untuk golongan cacat
netra disediakan satu bel isyarat.
d. Meja dan kursi untuk majelis
hakim;
e. Weker/jam duduk untuk majelis
hakim;
f. Mushaf Al Qur’an standar.
3. Petugas
Petugas yang diperlukan dalam
Musabaqah Cabang Tilawah Al Qur’an adalah :
a. Petugas maqra;
b. Petugas pendamping peserta;
c. Pembawa acara;
d. Pembantu penentuan maqra;
e. Pengatur waktu tampil.
C. PELAKSANAAN MUSABAQAH
Proses pelaksanaan Musabaqah
terdiri dari :
1. Tahap Persiapan
Persiapan Musabaqah yang dimulai sejak
pendaftaran, pengesahan, penentu nomor peserta, penjadualan tapil peserta
adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum b. Pada saat pendaftaran,
peserta golongan cacat netra menyerahkan 3 maqra hafalan dan melaporkan bagi
yang akan membaca Al Qur’an Braile.
2. Tahap Pelaksanaan
a. Babak Penyisihan
1) Penentuan maqra
Penentuan maqra peserta yang akan
tapil dilakukan sebagai berikut :
a) Peserta Dewasa, 10 menit
sebelum naik mimbar tilawah;
b) Peserta Remaja, Anak-anak dan
Tartil 16 jam sebelum tampil;
c) Peserta Cacat Netra, 30 menit
sebelum penampilan pada hari yang bersangkutan. Ditentukan salah satu dari tiga
maqra yang dilaporkan pada waktu pendaftaran.
2) Penampilan
Penampilan peserta Musabaqah
dilaksanakan seperti berikut :
a) Giliran tampil
(1)
Penampilan peserta diatur berdasarkan giliran;
(2)
Penentuan giliran (urutan membaca) pada penampilan harian dilaksanakan 30 menit
sebelum Musabaqah dimulai;
(3)
Ketentuan penampilan adalah sebagimana tercantum dalam ketenuan umum.
b) Lama penampilan
Lama tampil bagi setiap peserta
adalah lama membaca sebagai berikut :
(1) Golongan Tartil : 5 – 7 menit
(penyisihan dan final);
(2) Golongan Anak-anak : 7 – 8
menit ( penyisihan dan filan);
(3) Golongan Remaja : 8 – 9 menit
(penyisihan dan final)
(4) Golongan Dewasa: 9 – 10 menit
(penyisihan) dan 10 – 12 menit (final);
(5) Golongan Qira’at: 10 – 12 menit (penyisihan) dan 12 – 15 menit
(final);
(6) Golongan
Cacat Netra : 8 – 9 menit ( penyisihan dan final)
c) Cara tampil
(1) Peserta Musabaqah Cabang Tilawah, tampil
dengan cara membaca maqra wajib melalui mushaf baik penyisihan atau final;
(2)
Tanda persiapan, mulai, persiapan akhir dan selesainya waktu diatur oleh
Majelis Hakim.
3) Penentuan Finalis
Finalis ditetapkan oleh Majelis
Hakim dan disahkan oleh Dewan Hakim.
4) Pengumuman finalis
dilaksanakan oleh Dewan Hakim.
b. Babak Final
1) Penentuan maqra
Penentuan maqra bagi semua
golongan yang akan tampil adalah sebagai berikut:
a) Maqra golongan Dewasa
diberikan 4 jam sebelum naik mimbar;
b) Maqra golongan Remaja 10 menit
sebelum penampilan;
c) Maqra golongan Anak-anak dan
Tartil 30 menit sebelum penampilan;
d) Golongan Cacat Netra
(1) Menyerahkan 3 maqra hafalan selain yang telah
dibaca pada babak penyisihan selambatnya
4 jam sebelum tampil dan ditentukan 30 menit sebelum penampilan;
(2) Yang akan tampil membaca mushaf Braille
melaporkan selambatnya 5 jam sebelum tampil, selanjutnya ditentukan 30 menit
sebelum acara penampilan.
2) Penampilan
a)
Cara penampilan (giliran dan lama tampil) peserta pada babak final sama dengna
cara penampilan pada babak penyisihan;
b)
Penampilan finalis golongan Remaja dilaksanakan bersama-sama dengan penampilan
finalis golongan Dewasa.
3) Penentuan Kejuaraan MTQ ditetapkan oleh
Majelis Hakim.
5) Pengumuman
Kejuaraan MTQ dilaksanakan dan diumumkan oleh Dewan Hakim.
BAB
III
MUSABAQAH CABANG
HIFH AL-QUR’AN
A.
KETENTUAN
1. Pengertian
a. Musabaqah Hifzh Al-Qur’an adalah suatu jenis
lomba membaca Al-Qur’an dengan hafalan yang mengandung aspek ketepatan dan
kelancaran hafalan serta ilmu dan adab membaca menurut pedoman yang telah
ditentukan;
b.
Musabaqah Hifzh Al-Qur’an beserta Tilawah adalah suatu jenis lomba membaca
Al-Qur’an dengan hafalan yang mengandung aspek ketepatan dan kelancaran
hafalan, ilmu dan adab didahului membaca Al-Qur’an dengan bacaan mujawwad (seni
baca) menurut pedoman yang tlah ditentukan.
2. Golongan Musabaqah
Cabang Hifzh Al-Qur’an terdiri
dari 5 golongan yang biasa diikuti oleh kelompok pria (Hafizh), dan kelompok
wanita (Hafizhah), yaitu :
a. Golongan 1 Juz dan Tilawah;
b. Golongan 5 Juz dan Tilawah;
c. Golongan 10 Juz;
d. Golongan 20 Juz;
e. Golongan 30 Juz.
Untuk golongan 1 juz dan 5 juz
didahului dengan tilawah sebagaimana ketentuan pada Cabang tilawah.
3. Peserta
Musabaqah
Peserta Musabaqah Cabang Hifzh
Al-Qur’an adalah Hafizh/Hafizhah yang memenuhi ketentuan umum dengan
persyaratan umur sebagai berikut :
a. Peserta golongan 1 juz, umur
maksimal 12 tahun 11 bulan 29 hari;
b. Peserta golongan 5 juz, umur
maksimal 14 tahun 11 bulan 29 hari;
c. Peserta golongan 10 juz, umur
maksimal 16 tahun 11 bulan 29 hari;
d. Peserta golongan 20 juz, umur
maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari;
e. Peserta golongan 30 juz, umur
maksimal 20 tahun 11 bulan 29 hari atau sudah menikah
(batas usia
tersebut sampai 15 Juni 2014).
4. Sistem Musabaqah
Sistem Musabaqah adalah
sebagaimana diatur dalam ketentuan umum.
5. Q i r a a t
Qiraat yang digunakan
pada MTQ Nasional XXV di Provinsi Kepulauan Riau adalah Martabat Mujawwad Qiraat
Imam Ibnu Katsir riwayat Al Bazzi dan Qunbul menurut Thariq Asy Syitibiyah.
Sebelumnya Imam Nafi riwayat Qalun dan Warsy menurut Thariq Asy-Syatibiyah
6. Maqra / Soal
a. Maqra adalah soal dari LPTQ yang diberikan
oleh Majelis Hakim baik yang harus dilanjutkan maupun awal dan akhir surah yang
harus dibaca peserta;
b. Setiap peserta memilih maqra/soal yang
disediakan dan diperoleh pada saat akan naik mimbar;
c. Maqra untuk setiap golongan baik dalam babak
penyisihan maupun dalam babak final ditentukan sebagai berikut :
1) Golongan 1 juz :
a) Soal Tahfizh, yaitu juz 1 atau
juz 30 dan dilaporkan pada saat pendaftaran;
b) Maqra Tilawah, yaitu maqra
antara juz 1 s.d. 10 dengan panampilan 7 – 8 menit.
2) Golongan 5 juz :
a) Soal Tahfizh, yaitu 1 s.d. juz
5;
b) Maqra Tilawah juz 1 s.d. juz
20, dengan penampilan 8 s.d. 9 menit.
3)
Penentuan maqra tilawah golongan 1 juz serta 5 juz babak penyisihan ditentukan
16 jam sebelum tampil, sedangkan untuk babak final ditentukan 30 menit sebelum
acara penampilan.
4) Golongan 10 juz, juz 1 s.d.
juz 10;
5) Golongan 20 juz, juz 1 s.d.
juz 20;
6) Golongan 30 juz, juz 1 s.d.
juz 30.
d. Banyaknya soal :
1) Golongan 1 juz terdiri dari 3
pertanyaan;
2) Golongan 5 juz terdiri dari 4
pertanyaan;
3) Golongan 10, 20 dan 30 juz
teridiri dari 4 pertanyaan.
7. Waktu Musabaqah
Musabaqah cabang ini
diselenggarakan pada pagi, siang dan sore hari.
B.
PERANGKAT MUSABAQAH
1.
Tempat
Mimbar
Tilawah, ruang Majelis Hakim, tempat peserta, tempat petugas, tempat pengunjung
dan tempat atau sarana lainnya sama seperti Musabaqah Cabang Tilawah.
C.
PELAKSANAAN MUSABAQAH
1.
Lama penampilan
1)
Lama penampilan
(1)
Lama tampil bagi setiap peserta diatur dengan banyaknya bacaan yang lamanya
sekitar 20 menit bagi golongan 10, 20, dan 30 juz. Bagi golongan 1 juz dan 5
juz lamanya 15 menit;
(2)
Bagi golongan 10 ,20 dan 30 juz banyak bacaan setiap menjawab pertanyaan adalah
10 – 20 baris;
(3)
Bagi golongan 1 dan 5 juz banyak bacaan setiap menjawab pertanyaan adalah 5 – 7
baris dan tilawah selama 7 – 8 menit.
2)
Cara tapil
Peserta
tampil dengan membaa secara hafalan apa yang diminta oleh Hakim, untuk 1 juz
dan 5 juz, didahului dengan Tilawah sesuai maqranya.
2.
Penentuan finalis ditetapkan oleh Majelis Hakim.
3.
Pengumuman finalis dilaksanakan oleh Dewan Hakim.
4.
Babak Final
1)
Penentuan maqra Tilawah golongan 1 juz dan 5 juz adalah 30 menit sebelum
penampilan bersamaan dengan penentuan giliran;
2)
Penentuan soal Tahfizh semua golongan sama dengan pada babak penyisihan;
3)
Tata cara pelaksanaan pada babak final sama halnya dengan pelaksanaan pada
babak penyisihan;
4)
Penentuan Hafizh/Hafizhah terbaik ditetapkan oleh Majelis Hakim;
5) Pengumuman
Hafizh/Hafizhah terbaik dilaksanakan oleh Dewan Hakim.
BAB
IV
MUSABAQAH CABANG
TAFSIR AL-QUR’AN
A.
KETENTUAN
1.
Pengertian
Musabaqah
Tafsir Al-Qur’an adalah suatu jenis lomba membaca Al-Qur’an dengan hafalan
(Hifzh Al-Qur’an) dan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an (Tafsir Al-Qur’an dalam
bahasa Arab, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris) dengan diharuskan hafal
Al-Qur’an 30 juz. Adapun penjelasan sebagai berikut :
a.
Musabaqah Tafsir Al-Qur’an, yaitu mengungkapkan makna dan isi serta kangdungan
ayat pada juz tertentu dangan bahasa Arab, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris;
b.
Musabaqah Hifzh Al-Qur’an, yaitu Musabaqah lomba hafalan Al-Qur’an 30 juz yang
pelaksanaannya berpedoman kapada ketentuan-ketentuan pada pelaksanaan Musabaqah
Hifzh Al-Qur’an.
2.
Golongan Musabaqah :
a.
Golongan Bahasa Indonesia, yaitu hafalan 30 juz dan tafsir juz VIII putera dan
puteri, usia maksimal 29 tahun 11 bulan 29 hari
b.
Golongan Bahasa Arab, yaitu hafalan 30 juz dan Tafsir juz II Putera dan Puteri,
usia maksimal 20 tahun 11 bulan 29 hari;
c.
Golongan Bahasa Inggris, yaitu hafalan juz 1 s.d. juz X (10 Juz) dan Tafsir Juz
VI putera dan puteri, usia maksimal 29 tahun 11 bulan 29 hari (batasan usia
sampai dengan 15 Juli 2012).
3.
Sistem musabaqah
Sistem
Musabaqah adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan umum.
4.
Qiraat dan bahasa
a.
Qiraat yang digunakan pada hafalan adalah qiraat Imam Ashim riwayat Hafsh
dengan martabat murattal;
b.
Pertanyaan dan jawaban dalam musabaqah disampaikan dalam bahasa Arab Fusha atau
bahasa Indonesia yang baku.
5.
Materi
Materi
disusun oleh Tim yang ditunjuk oleh LPTQ Prov. Kal-Sel meliputi :
a.
Hafalan adalah juz 1 samapai 30 juz, sebanyak 4 (empat) soal, jawaban tiap soal
sebanyak 6 – 10 baris;
b.
Tafsir adalah ayat-ayat yang diambil dari juz yang telah ditentukan dan
diberitahukan sebelumnya.
6.
Waktu
Musabaqah
cabang Tafsir dilaksanakan pada pagi dan atau sore hari.
B.
PERANGKAT MUSABAQAH
Tempat,
perlengkapan/peralatan/bahan dan petugas adalah sebagaimana pelaksanaan Hifzh
Al-Qur’an. Untuk hakim penilai bidang tafsir masing-masing disediakan
microphone yang apabila dipergunakan dapat didenganr oleh peserta dan
pengunjung.
C.
PELAKSANAAN MUSABAQAH
Sistem
pelaksanaan Musabaqah ini adalah satu babak saja.
Proses
pelaksanaan Musabaqah terdiri dari :
a.
Pemberian materi/soal
Pemberian
materi/soal dilakukan sebagaimana pada cabang Musabaqah Hifzh Al-Qur’an.
b.
Penampilan
1)
Giliran Tampil
a)
Penampilan peserta diatru berdasarkan giliran;
b)
Penentuan giliran urutan tampil pada penampilan harian adalah sebagaimana dalam
pelaksanaan Musabaqah Hifzh Al Qur’an.
2)
Lama penampilan
a)
Waktu untuk membaca/menjawab soal hafalan sesuai dengan ketentuan pada Hifzh
AlQur’an;
b)
Waktu pertanyaan dan jawaban tafsirnya maksimal 30 menit.
3)
Cara tampil
a)
Peserta tampil dengan membaca secara hafalan apa yang diminta oleh Hakim;
b)
Peserta tampil dengan menjawab soal yang diajukan oleh Hakim;
c)
Tanda mulai pengajuan soal dan kesalahan jawaban selesainya waktu penampilan
diatur oleh Majels Hakim.
BAB V
MUSABAQAH CABANG
FAHM AL-QUR’AN
A.
KETENTUAN
1.
Pengertian
Musabaqah Fahm Al Qur’an jenis
lomba yang menekankan penguasaan ayat dan Ilmu Al Qur’an serta pemahaman
terhadap isi dan kandungannya dengan cara melombakan tiga atau empat regu dalam
suatu penampilan.
2.
Golongan Musabaqah
Musabaqah
ini diselenggarakan dalam suatu golongan.
1.
Peserta Musabaqah
a.
Peserta Musabaqah Fahm Al Qur’an adalah remaja setingkat SMP/Tsanawiyah,
Aliyah/SMU dan berumur 18 tahun 11 bulan 29 hari (batasan usia sampai 15 Juni
2014);
b.
Peserta adalah regu (kelompok) yang terdiri dari 3 orang, yaitu seorang juru
bicara dan dua orang pendamping baik putera, puteri atau campuran. Bila tidak
mungkin 3 orang, diizinkan 2 orang;
c.
Ketentuan peserta harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada ketentuan
umum.
2.
Sistem Musabaqah
a.
Musabaqah Fahm Al Qur’an dilaksanakan dengan melombakan tiga atau empat regu
dalam satu penampilan;
b.
usabaqah dilaksanakan dengan system gugur melalui babak penyisihan, semi final
dan final. Regu pemenang pada setiap penampilan berhak maju ke babak
berikutnya;
c.
Peserta (regu) dikelompokkan dalam tiga peringkat, yaitu : atas, menengah, dan
bawah melalui tes kualifikasi secara tertulis oleh Majelis Hakim;
d.
Penentuan nomor dan penampilan regu mempertimbangkan peringkat tersebut.
Regu-regu peringkat atas tidak bertemu pada babak penyisihan dan semi final.
Sedangkan regu-regu peringkat menengah tidak bertemu pada babak penyisihan.
3.
Materi Musabaqah
a.
Materi musabaqah berorientasi kepada Kurikulum Tsanawiyah dan Aliyah serta
berorientasi kepada pemahaman Al-Qur’an yang mencakup : 1) Ilmu-ilmu Al-Qur’an
meliputi :
a)
Hafalan ayat;
b)
Terjemah Al-Qur’an;
c)
Tajwid dan nagham;
d)
Ilmu dan Tafsir Al-Qur’an;
e)
Kisah-kisah dalam Al-Qur’an.
2)
Ilmu pengetahuan Agama (keislaman), meliputi :
a)
Akidah;
b)
Akhlak, seperti tolong menolong, berbuat adil, jujur dsb;
c)
Fiqh (terutama shalat, shiam, zakat, haji, munakahat dan wakaf);
d)
Ushul Fiqh;
e)
Hadits dan Musthalah Hadits;
f)
Tuntunan kemasyarakatan (seperti kebersihan lingkungan, kerja kesas, disiplin).
3)
Hubungan Agama dan kehidupan bernegara, antara lain :
a)
Pemasyarakatan UUD 1945 dan GBHN;
b)
Pelestarian lingkungan hidup;
c)
Kependudukan;
d)
Pola hidup sederhana;
e)
Kesejahteraan sosial (pendidikan, solidaritas sosial, keluarga sehat);
f)
Kerukunan hidup umat beragama;
g)
Peranan pemuda dan wanita;
h)
Pemerataan hasil pembangunan;
i)
wawasan nusantara/wawasan kebangsaan.
4)
Sejarah dan kebudayaan
a)
Sejarah Islam;
b)
Sejaran Kebudayaan Islam;
c)
Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia;
d)
Sejarah perjuangan bangsa.
5)
Lain-lain, meliputi :
a)
Kecepatan dan ketepatan mencari ayat Al-Qur’an melalui kitab Fathurrahman atau
Muj’am Mufahras;
b)
Kemampuan berbahasa Inggris;
c)
Materi disajikan dalam bentuk soal dan diberikan dengan cara mangajukkan
petanyaan langsung yang terdiri dari dua macam, yaitu :
1)
Soal regu, yakni pertanyaan yang diberikan kepada setiap regu;
2)
Soal lontaran, yakni pertanyaan yang diberikan untuk semua regu dan dijawab
secara rebutan.
B.
PERANGKAT MUSABAQAH
1.
Tempat
Untuk
melaksanakan Musabaqah Fahm Al-Qur’an ini diperlukan tempat yang memadai bagi :
a.
Peserta, sesuai dengan regu yang tampil (3 atau 4 regu), masing-masing 3 atau 2
orang;
b.
Majelis Hakim yang bisa berhadapan langsung dengan seluruh peserta
c.
Tempat untuk pencatatan dan pencatat nilai yang bisa dilihat oleh Majelis
Hakim, Peserta dan pengunjung;
d.
Pengamat yang bisa melihat peserta, Majelis Hakim dan papan pencatat nilai;
e.
Pengunjung yang bisa melihat peserta dan papan pencatat nilai;
f.
Panitera;
g.
Pengatur waktu;
h.
Pembawa acara.
2.
Perlengkapan/peralatan/bahan
Perlengkapan
yang diperlukan dalam cabang Fahm Al-Qur’an meliputi :
a.
Meja dan kursi untuk peserta, Majelis Hakim dan petugas;
b.
Microphone untuk Majelis Hakim dan peserta;
c.
Lampu/bel/gong isyarat;
d.
Kertas untuk peserta dan petugas;
e.
Bolpoint dan blok note untuk Majelis Hakim;
f.
Mushaf Al-Qur’an, Fathurrahman, Mu’jam al Mufahras untuk Majelis Hakim dan
peserta;
g.
Stop wathc untuk petugas;
h.
White Board/score board.
3.
Petugas yang dipelukan dalam Musabaqah Fahm Al-Qur’an adalah :
a.
Pembawa acara;
b.
Pencatat/penulis nilai;
c.
Pengatur waktu (timer);
d.
Pendamping peserta.
C.
PELAKSANAAN MUSABAQAH
Proses
pelaksanaan Musabaqah terdiri dari :
1.
Tahap Persiapan
a.
Persiapan Musabaqah yang dimulai dengan pendaftaran, pengesahan penentuan nomor
perserta dan penjadwalan tampil peserta adalah sebagaimana tercantum dalam
ketentuan umum. Penentuan nomor dan giliran tampil ditentukan melalui undian
sesuai dengan hasil tes kualifikasi yang dilakukan secara tertulis;
b.
Penentuan tempat duduk setiap regu dilaksanakan sebelum acara dimulai melalui
undian.
2.
Penampilan
a.
Babak Penyisihan
1)
Penentuan materi/soal
a)
Soal regu, yakni masing-msing regu mendapat 12 pertanyaan;
b)
Soal lontaran, yakni pertanyaan yang diberikan untuk semua regu dan dijawab
secara rebutan, sebanyak 10 – 15 pertanyaan.
2)
Penampilan
a)
Giliran tampil
(1)
Penampilan peserta diatur berdasarkan jadwal penampilan dengan mempertimbangkan
kemampuan masing-masing regu;
(2)
Penentuan tempat diselenggarakan 30 menit sebelum acara Musabaqah dimulai.
b)
Cara tampil
(1)
Peserta/regu menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
(2)
Regu dengan urutan duduk pertama mengambil amplop soal terlebih dahulu kemudian
disampaikan kepada Majelis Hakim;
(3)
Majelis Hakim menyampaikan soal regu kepada setiap regu, apabila regu yang
bersangkutan tidak bisa menjawab soal, maka diperebutkan oleh dua regu yang
lain;
(4)
Regu yang urutan duduk selanjutnya memperoleh soal regu setelah selesai soal
regu sebelumnya;
(5)
Soal lontaran diberikan oleh Majelis Hakim setelah seluruh regu mendapatkan
soal regu;
(6)
Setiap jawaban dinilai langsung oleh Hakim dan dicatat di papan tulis/scord
board;
(7)
Tanpa mulai, soal regu, soal lontaran dan selesainya waktu diatur oleh Majelis
Hakim dengan isyarat bel.
3)
Lama penampilan
Setiap
penampilan disediakan waktu kurang lebih 40 menit.
4)
Penentuan Pemenang babak penyisihan
Regu
yang memperoleh nilai tertinggi dalam setiap penampilan menjadi pemenang pada
penampilan (sesi) tersebut.
BAB VI
MUSABAQAH CABANG
SYARH AL-QUR’AN
A.
KETENTUAN
1.
Pengertian
Musabaqah
Syarh Al Qur’an adalah jenis lomba penyempaian pesan isi dan kandungan Al
Qur’an dengan cara menampilakan bacaan, puitisasi terjemah dan uraian yang
merupakan kesatuan yang serasi
2.
Golongan Musabaqah
Musabaqah
ini hanya terdiri dari satu golongan
3.
Peserta Musabaqah
Peserta
adalah regu yang terdiri dari 3 orang yaitu seorang pembaca Al Qur’an, seorang
pembawa puitisasi terjemah dan seorang pengurai isi (pensyarah) baik putera
maupun puteri atau campuran, pendidikan Tsanawiyah/SMP atau Aliyah dan berumur
18 tahun 11 bulan 29 hari. Bila tidak mungkin 3 orang, diizinkan 2 orang dengan
tetap menampilkan 3 aspek tersebut. (batasan usia sampai 15 Juni 2014)
4.
Sistem Musabaqah
Sistem
Musabaqah adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan umum
5.
Materi Musabaqah
a.
Materi musabaqah adalah ayat-ayat Al Qur’an dengan judul bahasan yang
ditampilkan tiga bentuk, yaitu :
1.
Pembacaan ayat-ayat Al Qur’an dengan Qiraat Imam Ashim riwayat Hafsh secara
hafalan dengan martabat mujawwad;
2.
Terjemah ayat-ayat tersebut secara puitisasi bias dengan teks;
3.
Uraian isi dan kandungan ayat-ayat tersebut secara bebas dan boleh dengan
membawa catatan.
b.
Tema/Judul :
a.
Peserta memilih 4 dari 9 tema syarahan yang ditentukan LPTQ dan melaporkan 4
judul syarahan yang dipilih tersebut pada saat pendaftaran;
b.
penentuan judul :
1.
Babak penyisihah : Peserta memperoleh satu dari 4 (empat) judul syarahan yang
dilaporkan pada saat pendaftaran, 24 jam sebelum penampilan;
2.
Babak final: Para finalis menyerahkan 3 (tiga) judul syarahan selain judul yang
sudah ditampilkan waktu penyisihan paling lambat 3 (tiga) jam sebelum
dilaksanakan final. Peserta memperoleh salah satu dari tiga judul yang
diserahkan, kepada panitia, 60 menit sebelum babak final dimulai.
c.
Tema cabang Syarah Al-Qur’an pada MTQ XXVI tahun 2012 di Kabupaten Tanah Bumbu,
terdiri dari :
1.
Kepemimpinan dalam konsep Al Qur’an;
2.
Membangun kesejahteraan umat;
3.
Islam dalam kehidupan mutikultural di Indonesia;
4.
Pemberdayaan kaum marginal;
5.
Lingkungan hidup milik bersama yang diwariskan;
6.
Ekonomi Syari’ah di Era Pasar Modal;
7.
Etos kerja, kualitas SDM, dan pembangunan bangsa;
8.
Nasionalisme dalam konsep Islam;
9.
Keluarga dan pembentukan karakter anak bangsa.
6.
Waktu Musabaqah
a.
Lama penampilan : 15 – 20 menit setiap regu;
b.
Musabaqah cabang ini dilaksanakan pada pagi dan atau sore hari.
B.
PERANGKAT MUSABAQAH
a.
Tempat
Tempat
Musabaqah hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a)
Mimbar yang memungkinkan untuk penampilan Qari/Qoriah serta penterjemah dan
pensyarah.
b)
Ruang Majelis Hakim ialah :
1.
Tempat Majelis yang memungkinkan untuk melihat penampilan peserta, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
2.
Ruang tempat panitera, yaitu ruang/tempat tugas panitera yang aman dari
gangguan
c)
Ruang tunggu peserta yang aman dan dekat dengan mimbar;
d)
Ruang tempat tugas;
e)
Tempat pengunjung yang memungkinkan dapat melihat penampilan peserta dan tidak
menimbulkan gangguan;
f)
Tempat ruang, sarana pendukung lainnya sebagaimana dalam pelaksanaan Musabaqah
cabang lain.
b.
Perlengkapan / peralatan / bahan
Perlengkapan
yang diperlukan dalam cabang Syarh Al Qur’an adalah :
a.
Stage untuk peserta;
b.
Microphone pada stage tiga buah;
c.
Lampu isyarat yang dapat dilihat oleh peserta, Hakim dan penonton;
d.
Meja dan kursi Majelis Hakim;
e.
Bolpoint dan block note untuk Majelis Hakim;
f.
Microphone untuk pembawa acara;
g.
Papan nama Hakim sesuai bidang penilaian.
3.
Petugas
a.
Pembawa acara;
b
Pendamping peserta;
c.
Pengatur giliran tampil;
d.
Penghubung Majelis Hakim.
C.
PELAKSANAAN MUSABAQAH
1.
Tahap Persiapan
Persiapan
Musabaqah dimulai sejak pendaftaran, pengesahan, penentuan nomor dan
penjadualan tampil peserta adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum.
2.
Tahap Pelaksanaan
a.
Babak Penyisihan
1.
Penentuan materi
Peserta
memperoleh materi pokok bahasan satu hari sebelum hari tampil 24 jam
2.
Penampilan
a)
Giliran Tampil
(1)
Penampilan peserta diatur berdasarkan giliran;
(2)
Penentuan urutan tampil dilakukan 30 menit sebelum Musabaqah dimulai.
b)
Lama penampilan
Setiap
penampilan disediakan waktu 15 – 20 menit untuk setiap regu.
c)
Tata cara penampilan
(1)
Pensyarah tidak perlu memperkenalkan diri atau menyebut asal daerahnya;
(2)
Ucapan salam hanya diucapkan oleh pensyarah pada awal dan akhir uraian
(pensyarahan);
(3)
Tanda mulai, persiapan berhenti dan habisnya waktu diatur oleh Majelis Hakim
dengan isyarat lampu/bel;
(4)
Penampilan dimulai dengan pembacaan ayat Al Qur’an, kemudian menerjemahkan
secara puitis dan selanjutnya menguraikan isi dan kandungan;
(5)
Pensyarah dapat meminta pembaca Al Qur’an dan penerjemah untuk mendukung
syarahnya dengan membaca Al Qur’an atau hadits serta terjemahnya.
3.
Penentuan Finalis
a.
Regu finalis ditetapkan oleh Dewan Hakim berdasarkan hasil penampilan
b.
Babak final
1)
Penentuan materi
(1)
Para finalis menyerahkan 3 pokok bahasan paling lambat 3 jam setelah finalis
diumumkan;
(2)
Peserta memperoleh salah satu dari 3 judul yang diserahkan kepada panitia, 60
menit sebelum babak final dimulai.
2)
Tata cara pelaksanaan Musabaqah ini pada babak final adalah sama halnya pada
babak penyisihan;
3)
Penentuan regu terbaik I, II dan III ditetapkan dan diumumkan oleh Dewan Hakim.
BAB VII
MUSABAQAH CABANG
KHATH AL QUR’AN
A.
KETENTUAN
1.
Pengertian
Musabaqah Khath Al Qur’an adalah
jenis lomba yang menekankan kepada kaidah khath, keindahan dan kebenaran kaidah
rasam Qur’ani.
2.
Golongan Musabaqah
Musabaqah
ini terdiri dari 3 golongan, yaitu :
a. Golongan Hiasan Mushaf
Putera/Puteri, penulis ayat Al Qur’an dan diberi hiasan tepi yang bisa menjadi
dekorasi dinding. Dikerjakan selama 480 menit (8 jam) termasuk istirahat;
b. Golongan Dekorasi
Putera/Puteri, penulisan ayat-ayat Al Qur’an yang diberi hiasan tepi yang bisa
menjadi dekorasi dinding. Dikerjakan selama 480 menit (8 jam) termasuk
istirahat;
c. Golongan Naskah (penulisan
buku) Putera/Puteri wajib dan pilihan dua naskah dikerjakan selama 420 menit (7
jam) termasuk istirahat.
d. Golongan Kontemporer
(Eksibisi) dengan 5 golongan: Kontemporer Tradisional, Figural, Simbolis,
Ekspreionis, dan Abstrak. Dikerjakan selama 480 menit (8 jam) termasuk
istirahat. Karya dibuat di atas kain kanvas berspanram ukuran 60 x 80 cm.
3.
Peserta Musabaqah
Peserta
Musabaqah adalah pria atau wanita dengan batas umur maksimal 35 tahun (batasan
usia sampai 15 Juni 2014).
4.
Sistem Musabaqah
Sistem
Musabaqah adalah sebagimana diatur dalam ketentuan umum.
5.
Materi Musabaqah
a.
Untuk ketiga golongan tersebut, materi khath adalah ayat-ayat Al Qur’an ragam
Usmani standar Indonesia yang ditentukan pada saat pelaksanaan Musabaqah akan
dimulai;
b.
Khusus untuk golongan hiasan atau iluminasi yang tercontoh pada surah Al
Fatihah dan halaman awal surah Al Baqarah.
6.
Jenis Khath yang dipakai ada enam, yaitu Naskhi, Riq’I, Tsulutsi, Farisy,
Diwani dan Kufi’.
B.
PERANGKAT MUSABAQAH
1.
Tempat
a.
Tempat disediakan di suatu arena. Tempat untuk masing-masing peserta tidak
berdekatan satu sama lain;
b.
Tempat peserta diatur searah (tidak berhadapan);
c.
Meja untuk golongan Naskah dan golongan Hiasan Mushaf adalah meja yang
bentuknya datar;
d.
Tempat menulis untuk golongan Dekorasi berupa meja yang dapat dibuat datar atau
miring;
e.
Tempat khusus untuk menilai hasil musabaqah.
2.
Perlengkapan
a.
Meja dan kursi peserta, panitia dan Majelis Hakim;
b.
Papan tulis/White Board;
c.
Kertas gambar berwarna putih ukuran 80 x 60 cm;
d.
Tinta warna hitam;
e.
Triplek ukuran 80 x 120 cm untuk penyisihan, 120 x 120 untuk final dengan warna
dasar putih;
f.
Nomor peserta;
g.
Al Qur’an Mushaf standar Kementerian Agama untuk Majelis Hakim;
h.
Blanko penilaian;
i.
Perlengkapan lainnya seperti pensil, penghapus, pena dibawa sendiri oleh
peserta.
3.
Petugas
Petugas
yang diperlukan dalam Musabaqah Khath Al Qur’an adalah :
a.
Petugas pembantu pengawas;
b.
Petugas penghubung Majelis Hakim.
C.
PELAKSANAAN MUSABAQAH
Proses
pelaksanaan Musabaqah terdiri dari :
1.
Tahap persiapan
a.
Persiapan Musabaqah dimulai dengan pendaftaran, pengesahan, penentuan nomor dan
penjadualan tampil peserta sebagimana tercantum dalam ketentuan umum;
b.
Penentuan nomor meja untuk tiap peserta dilaksanakan melalui undian 30 menit
sebelum musabaqah dimulai.
2.
Tahap Pelaksanaan
a.
Babak Penyisihan
1)
Penentuan materi
Penentuan
materi dilakukan pada saat acara akan dimulai dengan ketentuan sebagai berikut.
a)
Materi Khath berupa ayat-ayat Al Qur’an yang diberikan secara tertulis.
b)
Jenis Khath untuk masing-masing golongan :
(1)
Khath Naskah terdiri khath wajib (Naskhi) dan khath pilihan (selain Naskah);
(2)
Khath Hiasan Mushaf adalah khath Naskhi khusus untuk teks ayat;
(3)
Khath Dekorasi menurut pilihan peserta.
2)
Pemberian perlengkapan
Perlengkapan
untuk menulis khath dibeikan setelah para peserta duduk di meja masing-masing.
3)
Penampilan
a)
Setiap peserta menempati meja tersendiri sesuai dengn nomor yang diperoleh;
b)
Karya dibuat pada saat Musabaqah berlangsung di arena yang telah ditentukan;
c)
Pelaksanaan istirahat tidak dilakukan secara serentak, tetapi diatur oleh
masing-masing peserta terutama dalam penyempurnaan pengeringan cat;
d)
Tempat istirahat peserta adalah tempat yang khusus dan tidak boleh didatangi
pihak yang tidak berkepentngan.
4)
Tata cara penampilan masing-masing golongan :
a)
Golongan Naskah
(1)
Khath dibuat dengan mata pena (alat tulis) berukuran ½ cm di kertas karton
gambar;
(2)
Khath Wajib (Naskhi) dibuat pada kertas berwarna putih dengan menggunakan tinta
hitam;
(3)
Khath pilihan (Selain Naskhi) dibuat pada kertas berwarna bebas dengan
menggunakan tinta hitap pula;
(4)
Kertas yang digunakan berukuran 80 x 60 cm;
(5)
Waktu menulis disediakan 300 menit (5 jam), termasuk istirahat.
b)
Golongan Hiasan Mushaf
(1)
Karya dibuat pada kertas karton gambar berwarna putih dengan menggunakan
tinta/cat air berwarna bebas;
(2)
Hiasan tepi harus menggunakan tidak kurang dari tiga warna primer;
(3)
Kertas yang dipergunakan berukuran 80 x 60 cm;
(4)
Ukuran pena untuk penulisan Khath disesuaikan dengan ruangan kertas;
(5)
Waktu menulis disediakan 420 menit (7 jam) termasuk istirahat.
c)
Golongan Dekorasi
(1) Karya dibuat pada tripleks
berukuran 80 x 120 cm untuk penyisihan dan 120 x 120 cm untuk final yang telah
diberi warna dasar putih;
(2) Ukuran kuas/alat tulis untuk
penulisan khath disesuaikan dengan ruangan tripleks dan menggunakan cat
tembok/cat berwarna bebas yang disesuaikan dengan keserasian unit karya;
(3)
Waktu menulis disediakan 420 menit (7 jam) termasuk istirahat.
d)
Penentuan Finalis
Finalis
ditetapkan oleh Dewan Hakim
e) Bagi peserta yang belum dapat
menyelesaikan pekerjaannya dalam batas waktu yang ditentukan, diberikan
toleransi tambahan waktu 15 menit dengan diberikan sanksi pengurangan nilai
1/10 dari nilai yang seharusnya diterima.
Contoh : Yang bersangkutan
seharusnya mendapat nilai 80, karena terlambat 20 maka akhirnya nilai akhirnya
adalah :
80
– (1/10 x 80) = 72
b.
Babak Final
1)
Tata cara pelaksanaan Musabaqah dalam berbagai golongan pada babak final sema
dengan pelaksanaan pada babak penyisihan, dengan sedikit perbedaan, yaitu :
a)
Semua materi diberikan satu hari sebelum pelaksanaan Musabaqah;
b)
Jenis Khath untuk golongan Hiasan Mushaf adalah Khath selain Naskhi.
2)
Penentuan Khath-khath terbaik ditetapkan oleh Dewan Hakim.
BAB VIII
MUSABAQAH
MAKALAH AL-QUR’AN ( M2Q)
A.
MANAJEMEM MUSABAQAH
1.
KETENTUAN KHUSUS
a.
Pengertian
Musabaqah Makalah Al-Qur’an merupakan cabang musabaqah yang
menitikberatkan pada kemampuan menulis dengan mengeksplorasi isi kandungan
al-Qur’an.
b.
Golongan Musabaqah
Musabaqah
Makalah Al-Qur’an terdiri dari satu
golongan yang bisa diikuti pria dan wanita.
c.
Peserta Musabaqah
1) Peserta Musabaqah Makalah Al-Qur’an adalah pria dan wanita yang memenuhi
ketentuan umum, dengan persyaratan umur maksimal 24 tahun 11 bulan 29 hari;
2) Ketentuan umur untuk kategori
di atas terhitung sejak hari pertama/pembukaan pelaksanaan MTQ/STQ.
d.
Sistem Musabaqah
1) Waktu yang diperlukan 5 (lima)
hari aktif, dengan alokasi : 2 (dua) hari untuk babak penyisihan (kualifikasi),
1 (satu) hari untuk member kesempatan kepada Hakim untuk menilai karya tulis, 1
(satu) hari untuk babak semifinal, dan 1 (satu) hari untuk babak final dalam
bentuk prestasi;
2) Alat yang dipakai adalah mesin
tik portable yang dibawa oleh masing-masing peserta dan panitia
menyediakan ketas yang sudah diberi tanda khusus;
3) Musabaqah dibagi ke dalam tiga
babak: babak kualifikasi atau penyisihan, babak semifinal, dan babak final
dalam bentuk presentasi;
4) Pada babak penyisihan,
musabaqah diikuti oleh seluruh peserta dari seluruh Kabupaten dan Kota se
Kalimantan Selatan. Pada babak ini, seluruh peserta dikumpulkan dalam ruangan
khusus dan akan menulis satu makalah dengan mengacu pada dua tema besar yang
telah disiapkan oleh Dewan Hakim. Setiap peserta bebas merumuskan judul
sendiri, dengan mengacu pada tema tersebut;
5) Waktu pembuatan tulisan
dimulai 08.00 Wib sampai dengan 17.00 Wib untuk babak penyisihan dan mulai jam
08.00 Wib sampai dengan jam 16.00 Wib untuk babak semifinal. Jika waktu telah
habis, Dewan Hakim akan mengambil atau mengumpulkan seluruh karya tulis
peserta, atau jika tidak mengumpulkan dianggap gugur;
6) Peserta dapat membawa
referensi berbentuk buku, jurnal, dan majalah ke dalam ruangan dengan jumlah
yang tidak dibatasi.
7) Peserta tidak diperkenankan
untuk membawa alat-alat komunikasi berupa HP dan sejenisnya ke arena lomba;
8)
Jika pekerjaan telah selesai sebelum waktu berakhir, peserta dapat menyerahkan
hasil tulisan dan dapat meninggalkan ruangan satu itu juga;
9) Waktu istirahat diatur sendiri
oleh peserta, dengan tetap menjaga dan memelihara ketertiban pelaksanaan lomba;
10) Peserta sewaktu-waktu dapat
meninggalkan ruangan lomba untuk keperluaan istirahat, makan, shalat, atau
keperluan lainnya, dengan izin Dewan Hakim yang sedang bertugas di ruang lomba;
11) Pada saat keluar-masuk
ruangan, peserta harus meninggalkan pekerjaan tetap di tempat lomba dan tidak
diperkenankan membawa bahan tambahan lainnya ke ruang lomba;
12) Pada babak semifinal, peserta
kembali diharuskan membuat sebuah karya tulis dengan mengacu pada tema besar
yang telah disiapkan;
13) 6 (enam) orang peserta
terdiri dari 3 (tiga) putera dan 3 (tiga) puteri yang memperoleh nilai
tertinggi pada babak semifinal berhak untuk maju ke babak final seluruh peserta
babak final harus mempresentasikan karya tulisnya di depan Dewan Hakim.
14)
Pelaksanaan presentasi diatur sebagai berikut :
a) Setiap finalis mempresentasikan
karya tulisnya masing-masing selama sekitar 15 menit termasuk tanya jawab;
b)
Dalam sesi presentasi peserta dianjurkan untuk menggunakan fasilitas
power-point;
c)
Presentasi peserta akan dipandu langsung oleh Ketua Majelis Hakim;
d) Sesi Presentasi ini merupakan
media pemaparan, sosialisasi, dan konfirmasi gagasan yang diperlukan bagi Dewan
Hakim untuk menjadi salah satu pertimbangan dalam penilaian.
Langganan:
Postingan (Atom)